- Menyatakan Terdakwa PRAYETNO ALS YETNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Hukum Sebagai Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang ukuran besar yang di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip tembus pandang yang setiap bungkusnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 30 (tiga puluh) gram netto;
- 1 (satu) buah ember plastik yang di dalamnya terdapat : 70 (tujuh puluh) plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 70 (tujuh puluh) gram netto, 44 (empat puluh empat) bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat keseluruhan seberat 47 (empat puluh tujuh) gram netto;
- 1 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru kombinasi hitam dengan nomor SIM 082167971802;
- 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru dengan nomor SIM 082163522412;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 617/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 617/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Emmy Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 617/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik226