- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk menepati dan melaksanakan Surat Perdamaian / Kesepakatan Bersama tertanggal Pebruari 2021 yang telah dimufakati bersama, oleh :
- SALMAH, Perempuan, Tempat/Tanggai Lahir: P.Manan/12 Oktober 1974, Agama Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, WNI, Bertempat tinggal Jl. Kampung Nelayan Lk. 12 Belawan Kel/Desa: Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan Sumatera Utara.
- MUHAMMAD IOHAN. Laki-laki, Tempat/Tanggai Lahir: Belawan/15 September 1992, Agama Islam, Pekerjaan: Karyawan Swasta, WNI, Bertempat tinggal Jl. Sei Kera No. 103-E Medan Kel/Desa: Sidodadi Kec. Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara;
- SERLY KHOLIJAH, Perempuan, Tempat/Tanggai Lahir: Medan/24 Maret 1998, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, WNI, Bertempat tinggal Jl. Kampung Nelayan Lk. 12 Belawan Kel/Desa: Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan Sumatera Utara;
- NG T JUANG SENG alias ASENG. Laki-laki, Tempat/Tanggai Lahir: Medan/ 12 Oktober 1965, Agama Budha, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl. Besi No. 36-A Rt/Rw: 014/006 Kel. Sei Renggas Permata Kec. Medan Area Kota Medan, Sumatera Utara. Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
- CELVIN Ahli Waris Dari NG PEK TTENG. Laki-laki, Umur: 2 Tahun, Agama Budha, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl. Sei Kera No. 103-E Medan Kel. Sidodadi Kec. Medan Timur kota Medan, Sumatera Utara. Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA;
- Pihak Pertama adalah isteri/anak dari NG CUAN LIE alias M. TAUFIK ALIMIN anak kandung dari perkawinan NG TJIOE YAW dengan TIO TJENG NGO (ibu) dan juga Pihak Kedua anak dari NG TJIOE YAW dengan TIO TJENG NGO (ibu) sedangkan Pihak Ketiga adalah anak kandung dari NG PEK TJENG (Almh) dan anak dari NG TJIOE YAW dengan TIO TJENG NGO (ibu).
- Bahwa NG TJENG YAW dan isteri TIO TJENG NGO selain meninggalkan anak dan cucu tersebut diatas juga NG TJENG YAW dan isteri TIO TJENG NGO ada meninggalkan sebidang tanah dan berdiri rumah diatasnya sebagaimana dimaksud dalam SHM Nomor. 118 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Medan Tanggal 29 Januari 1981 atas nama NG TJENG YAW seluas 82 M2 yang terletak di Jl. Sei Kera No. 103-E Medan Kel/Desa. Sidodadi Kec. Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara yang batas- batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Gang 4,5 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Sei Kera 4,5 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan Dinding Batu/Tembok 18,4 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan Dinding Batu/Tembok 18,4 M;
- Bahwa Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga adalah ahli waris dari NG TJENG YAW dan isteri TIO TJENG NGO.
- Bahwa antara Para Pihak telah terjadi sengketa di Pengadilan Negeri Medan yang terdaftar dalam Reg. Perkara No. 814/Pdt.G/2020/PN.Mdn atas harta peninggalan tersebut;
- Bahwa atas gugatan tersebut Para Pihak menyelesaikan perkara itu dengan membuat Perdamaian dan Kesepakatan Bersama yaitu :
- Bahwa atas kesepekatan Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga tanah/rumah peninggalan tersebut dijual bersama dan hasilnya dibagi 3 (tiga) yaitu masing-masing pihak mendapat satu bahagian;
- Bahwa atas kesepakatan bersama diatas tanah/rumah peninggalan tersebut dipasang Plang bahwa tanah akan dijual;
- Bahwa atas kesepakatan bersama penjualan tanah/rumah tersebut diberi jangka waktu selama 4 (empat) bulan, jika tidak ada pembeli maka Para pihak mengajukan Memohon untuk di Lelang sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Bahwa para pihak diberi kesempatan untuk membeli rumah/tanah tersebut dengan harga yang disepakatin Bersama;
- Bahwa Pihak Ketiga dapat menempati tanah/rumah tersebut selama belum terjual dan Pihak ketiga tidak boleh menghalang-halangi penjualan tanah/rumah tersebut.
- Bahwa Pihak Pertama, Pihak Kedua, Pihak Ketiga sepakat segala sesuatu yang menyangkut urusan surat-surat akibat dari penjualan tanah/rumah tersebut setiap biaya yang timbul ditanggung bersama dan masing-masing biaya dibagi rata;
- Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga sepakat Surat Perdamaian/Kesepakatan bersama ini dimohonkan/dibuat dalam Putusan Pendading.
- Menghukum kedua belah pihak secara tanggung renteng untuk membayar seluruh ongkos perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp.1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 814/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 814/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martua Sagala, Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuridiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama; Dengan ini antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga membuat kesepakatan sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 814/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik6712