- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah Hubungan Kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak dibacakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Ic. Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan (Ic. Kepala Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Kisaran) untuk membayar secara tunai hak - hak normatif Penggugat (Ic. Indra Margaret Anita Sihombing) akibat pemutusan hubungan kerja(PHK) terhadap Penggugat berdasarkan Undang?undang Nomor13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) sebesar Rp.100.821.275,00 (seratus juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah),dengan perincian sebagai berikut;
- Uang Pesangon 2 X 8X Rp. 4.614.246,00 =Rp. 73.827.936,00
- Uang Penghargaan 3 X Rp. 4.614.246,00 =Rp. 13.842.738,00 +
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 392/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 392/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nahlah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Indra Margaret Anita Sihombing (masa kerja 7 tahun): Sub total =Rp. 87.670.674,00 Uang Penggantian hak 15% x Rp.87.670.674,00 =Rp. 13.150.601,00 + Total =Rp.100.821.275,00 (seratus juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 311.000,-(Tiga ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 392/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik4313