Putusan PN BOGOR Nomor 98/Pid.B/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 98/Pid.B/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Hakim Anggota Imelda Merlina Sani |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : 1. Menyatakan Terdakwa Hendra Dwi Pradana Alias Bongkok Bin Samsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan"' 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 lembar bukti pembayaran 2 unit komputer all in one 200 G3; - 1 lembar bukti pembayaran 1 unit LENOVO IDEACENTRE C20-C30 ALID; - 1 lembar bukti pembayaran 1 unit Laptop merk Toshiba; - 1 buah dus Handphone Samsung Galaxy Grand Prime, dan - 1 buah flashdisk; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019, oleh kami, Siti Suryani Hasanah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Imelda Merlina Sani, S.H., M.H. , Mathilda Chrystina Katarina, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IRMA ROSMAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bogor, serta dihadiri oleh Novi Safitri, S.H.,M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bogordan dihadapan Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2019/PN Bgr
Statistik12213