- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak dibacakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat (Ic. Yayasan Perguruan Jenderal Sudirman Medan) untuk membayar secara tunai hak - hak normatifPara Penggugat(Ic. Dumasi Sitanggang dan Rohinim) akibat pemutusan hubungan kerja(PHK) terhadap Penggugat berdasarkan Undang?undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) sebesar Rp. 196.414.788,00(seratus sembilan puluh enam juta empat ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah),dengan perincian sebagai berikut;
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.3.222.556,00 = Rp. 58.006.008,00
- Penghargaan Masa Kerja 7 x Rp. 3.222.556,00 = Rp. 22.557.892,00
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.3.222.556,00 = Rp. 58.006.008,00
- Penghargaan Masa Kerja 7 x Rp. 3.222.556,00 = Rp. 32.225.560,00
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 1.071.000,- (satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 280/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 280/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardy S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA: Penggugat I (Ic. Dumasi Sitanggang) (masa kerja 19 Tahun) Sub total = Rp. 80.563.900,00 Uang Penggantian hak 15% x Rp.80.563.900,00 = Rp. 12.084.000,00 + Total = Rp. 92.648.485,00 (sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh delapan rupiah) Penggugat II (Ic. Rohinim) (masa kerja 32 Tahun) Sub total = Rp. 90.231.568,00 Uang Penggantian hak 15% x Rp.90.231.568,00 = Rp. 13.534.735,00 + Total = Rp.103.766.303,00 (seratus tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tiga rupiah) Total hak para Pengguggat adalah : Rp. 92.648.485,00 + Rp. 103.766.303,00 = Rp. 196.414.788,00 |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik7519