- Menolak permohonan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan GugatanPenggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum atas :
- Akta Jual Beli No. 144/2017, tanggal 29 ? 12 ? 2017 atas tanah dengan SHM No.81/Kayumanis a/n Jiarto;
- Akta Jual Beli No. 145/2017, tanggal 29 ? 12 ? 2017 atas tanah dengan SHM No.82/Kayumanis a/n Jiarto;
- Akta Jual Beli No. 144/2017, tanggal 29 ? 12 ? 2017 atas tanah dengan SHM No.83/Kayumanis a/n Jiarto;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum atas:
- Tanah SHM No.82/Kayumanis, C.1347, Persil No.58, kelas D.II, luas 2.500 meter persegi a/n Jiarto;
- Tanah SHM No.81/Kayumanis, C.1347, Persil No.58, kelas D.II, luas 2.500 meter persegi a/n Jiarto;
- Tanah SHM No.83/Kayumanis, C.1347, Persil No.58, kelas D.II, luas 1.365 meter persegi a/n Jiarto;
- Menyatakan Penggugat adalah selaku pemegang hak yang sah menurut hukum dan sekaligus pemilik atas tiga (tiga) bidang tanah dengan Nomor SPH sebagai berikut:
- SPH No.126/KYMN/SPK/VII/91, tanggal 25 Juli 1991 untuk tanah dengan SHM /(M) No.82/Kayumanis, C.1347, Persil No.58, kelas D.II, luas 2.500 meter persegi;
- SPH No.127/KYMN/SPK/VII/91, tanggal 25 Juli 1991 untuk tanah dengan SHM /(M) No.81/Kayumanis, C.1347, Persil No.58, kelas D.II, luas 2.500 meter persegi;
- SPH No.128/KYMN/SPK/VII/91, tanggal 25 Juli 1991 untuk tanah dengan SHM /(M) No.83/Kayumanis, C.1347, Persil No.58, kelas D.II, luas 1.365 meter persegi;
- Menghukum Tergugat I atau pihak-pihak yang menguasai tanah obyek perkara a quo untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah obyek perkara tersebut dalam keadaan kosong tanpa dibebani sesuatu hak apapun dan tanpa syarat, segera dan seketika kepada Penggugat setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp4.177.000,00(empat juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BOGOR Nomor 99/Pdt.G/2018/PN Bgr |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2018/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anna Yulina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Solihin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Yang didasarkan kepada Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 26, tanggal 31 Januari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang No. 27, tanggal 31 januari 2011 yang dilakukan antara Penggugat dengan PT. Bank Danamon yang disertakan dengan penyerahan seluruh aset-aset eks PT. Kencana Padya Mulia berupa 130 berkas Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah yang terletak di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor (dahulu dikenal dengan Desa Kayu Manis, Kecamatan Semplak, Kabupaten Bogor); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.G/2018/PN Bgr
Statistik2930