- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan dalam hukum Putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No.268/PDT.G/2002/PN-MDN tertanggal 12 Maret 2003 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.271/PDT/2003/PT-MDN tertanggal 13 Januari 2004 adalah sah secara hukum dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan dalam hukum Penetapan No. 31/Eks/2005/268/PDT.G/2002/PN-MDN tertanggal 18 Mei 2005 yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Jo Berita Acara Peneguran No.31/Eks/2005/268/PDT.G/2002/PN-MDN tertanggal 8 Juni 2005 yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Jo Berita Acara Peneguran Lanjutan No.31/Eks/ 2005/268/PDT.G/2002/PN-MDN tertanggal 24 Juni 2005 yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Jo Penetapan Nomor : 31/Eks/2005/268/PDT.G/2002/PN-MDN tertanggal 4 Nopember 2016 yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Jo Berita Acara Eksekusi Nomor : 31/Eks/2005/ 268/PDT.G/2002/ PN-MDN tertanggal 21 Pebruari 2017 yang diterbitkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus adalah sah secara hukum untuk membuktikan bahwa Ir.Kapman Manik (Suami Tergugat III) telah meninggal dunia pada tanggal 9 Pebruari 2003;
- Menyatakan dalam hukum tindakan Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Akta Penglepasan Dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi yang telah ditanda tangani Penggugat dengan Tergugat III dihadapan Tergugat I atas tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Jln.Tabanas No.4 (dahulu disebut Jln.Sidorukun Lorong XXVI), Kel.Pulau Brayan Darat, Kec.Medan Timur, Kota Medan seluas + 30 M X+ 16 M = + 480 M2 (kurang lebih empat ratus delapan puluh meter persegi), tanpa ada tandatangan Alm.Ir.Kapman Manik (Alm.Suami Tergugat III) kepada Tergugat II;
- Menghukum Tergugat II untuk membuat register (nomor), tanggal dan menanda tangani Akta Penglepasan Dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi yang telah ditanda tangani Penggugat dengan Tergugat III dihadapan Tergugat Iatas tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Jln.Tabanas No.4 (dahulu disebut Jln.Sidorukun Lorong XXVI), Kel.Pulau Brayan Darat, Kec.Medan Timur, Kota Medan seluas + 30 M X+ 16 M = + 480 M2 (kurang lebih empat ratus delapan puluh meter persegi), tanpa ada tandatangan Alm.Ir.Kapman Manik (Alm.Suami Tergugat III);
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Akta Penglepasan Dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi yang telah ditanda tangani Penggugat dengan Tergugat III dihadapan Tergugat I atas tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Jln.Tabanas No.4 (dahulu disebut Jln.Sidorukun Lorong XXVI), Kel.Pulau Brayan Darat, Kec.Medan Timur, Kota Medan seluas + 30 M X+ 16M = + 480 M2 (kurang lebih empat ratus delapan puluh meter persegi), tanpa ada tandatangan Alm.Ir.Kapman Manik (Alm.Suami Tergugat III) yang telah diregister (Nomor), tanggal dan ditanda tangani oleh Tergugat II kepada Penggugat secara baik sempurna;
- Menghukum Tergugat I, II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), hingga putusan dalam perkara aquo dilaksanakan Tergugat I, II dengan baik dan sempurna;
- Menghukum Tergugat I s/d III untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara aquo;
- Menghukum Tergugat I s/d III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.150.000,00 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 323/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 323/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mian Munthe, Br Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik9120