- Menolak Ekspsi Tergugat I danTergugat II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap kepada Tergugat I sejak bulan januari 2013;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I oleh Pengadilan hubungan industrial pada pengadilan Negeri medan sejak putusan ini di ucapkan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Penggugat, maka Penggugat berhak atas Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon :
- 2 x 8 x Rp.2. 800.000,00 = Rp.44.800.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- 3 x 2.800.000,00 = Rp. 8.400.000,00
- Jumlah = Rp.53.200.000,00
- Uang Penggantian Hak
- 15% x Rp.56.000.000,00 = Rp. 7.80.000,00
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN MEDAN Nomor 188/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 188/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nahlah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; Penggugat i.c Irmawani Aritonang: masa kerja 7 (empat) tahun ; Total := Rp.61.180.000,00 (enam puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.2.411.000,- (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik7317