- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pemutusan hubungan kerja terhadap para Penggugat, tertanggal 15 Mei 2020;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan surat pemutusan hubungan kerja terhadap para Penggugat tertanggal 15 Mei 2020, sejak tanggal 15 Mei 2020, karena melakukan mogok kerja tidak sah bertentangan dengan ketentuan Pasal 139 dan 140 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Ketentuan Pasal 43 Perjanjian Kerja Bersama PT. Juishin Indonesia ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat sebagaimana Ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I Abdul Aziz Mutaqin Rp.6.789.276,00
- Penggugat II Agam Maulana Rp.5.711.772,00
- Pengugat III Andi Afriansyah Rp.5.711.772,00
- Penggugat IV Ari Ahmad Rp.7.265.328,00
- Penggugat V Azhary Subhy Rp.5.711.772,00
- Penggugat VI Bambang Hermanto Rp.6.267.024,00
- Penggugat VII Dedi Sahputra Ritonga Rp.6.267.024,00
- Penggugat VIII Dedi Sunatra Rp.6.789.276,00
- Penggugat IX Dedi Alfian Sinaga Rp.6.789.276,00
- Penggugat X Fajar Ibrahim Rp.7.296.276,00
- Penggugat XI Faksi Hidayat Rp.7.052.526,00
- Penggugat XII Harfin Sani Rp.4.673.439,00
- Penggugat XIII Irwandy Rp.6.906.360,00
- Penggugat XIV Julham Efendi Rp.6.789.276,00
- Penggugat XV m.Rifan Rp.6.267.024,00
- Penggugat XVI M.Fadlan Rp.6.789.276,00
- Penggugat XVII M.Ikwan Rp.6.267.024,00
- Penggugat XVIII M.Ridwan Rp.7.610.059,00
- Penggugat XIX Maijon Sidauruk Rp.6.789.276,00
- Penggugat XX m. Syahrul Rp.6.906.360,00
- Penggugat XXI Nasir Arifin Rp.8.414.028,00
- Penggugat XXII Ngadimin Rp.6.906.360,00
- Penggugat XXIII Rudi Tri Saputra Rp.6.847.776,00
- Penggugat XXIV Sahrun Rp.6.789.276,00
- Penggugat XXV Selamat Riadi Rp.6.789.276,00
- Penggugat XXVI Suprayetno Rp.8.086.428,00
- Penggugat XXVII Supriadi Rp.6.267.024,00
- Penggugat XXVIII Thamrin Silitonga Rp.6.267.024,00
- Penggugat XIX Ulul Uzmi Rp.6.722.976,00
Putusan PN MEDAN Nomor 234/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 234/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nalem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA Total keseluruhan hak-hak para Penggugat I s/d Penggugat XIX Rp. 172.161.172,00 (Seratus tujuh puluh dua juta seratus enam puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) ; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Membebankan kepada para Penggugat biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 696. 000., (Enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik10735