- Menyatakan eksepsi Terggugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Jl. Kasuari II No. 3, Kel. Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Kota Medan yakni :
- Sebidang tanah seluas lebih kurang 695,20 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang telah di legalisir Camat Medan Denai No. 593.83/065/009/KM/1992, tanggal 14 Februari 1992 tercantum atas nama M. Nurdin Ginting, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kasuari sepanjang 15.80 Meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah M. Yanin Pasaribu sepanjang 15.80 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Husni Athar sepanjang 44 Meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Edy Yusnan Siregar sepanjang 44 Meter
- Sebidang tanah seluas lebih kurang 410 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01429/Tegal Sari Mandala II, tercantum atas nama Sarimawaty Siregar, dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kasuari
- Sebelah Selatan berbatas dengan Darmin Kemat
- Sebelah Timur berbatas Kampus UMSU
- Sebelah Barat berbatas dengan M. Nurdin Ginting
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatig daad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang sewa tanah selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak tahun 2003 s/d 2008 dari Tergugat III kepada para Penggugat sejumlah Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah dan rumah tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, kosong, bebas agunan dan tanpa di bebani hak apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai menyerahkan tanah terperkara dan menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sebesar Rp. 3.601.500. ,- (tiga juta enam ratus satu ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 490/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 490/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihol Boang Manalu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti Netty Riama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah sah adalah milik orang tua para Penggugat atau milik para Penggugat selaku Ahli Waris; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3215 K/Pdt/2023
Pertama : 490/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik8622