- Menyatakan Terdakwa IQBAL AFFANDI Alias TOLE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat dengan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisi Narkotika jenis daun ganja kering seberat 2 gr (dua) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik warna biru dilakban coklat dibungkus aluminuim foil berisi Narkotika jenis daun ganja kering seberat 98 (sembilan puluh delapan) gram netto;
- 1 (satu) lembar slip pengiriman barang JNE REG19, tertanggal 19 Desember 202;
- 1 (satu) kotak warna coklat berlabel dari pengirim babemu88 (08973735168), Penerima atas nama PUTRI (082163282755) dengan Alamat Sekretariat Jenderal MPR-RI Gedung Bharana Graha Jalan Jend Gatot Subroto No.6 Tanah Abang Jakarta Pusat (10270);
- 2 (dua) bungkus plastik warna putih yang didalamnya berisi Narkotika jenis daun ganja kering keseluruhannya seberat 900 gr (sembilan ratus) gram netto;
- 1 (satu) buah timbangan analog warna hijau merk NOMURI;
- 1 (satu) gulung Alumunium foil;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk XIOMI warna Putih Gold dengan nomor kartu / sim card 08973735168;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk OPPO warna Hitam dengan nomor kartu / sim card 081328266369;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1237/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1237/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Digunakan dalam berkas perkara atas nama Antoni Natanael Purba Alias Nael; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1237/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik216