- Menyatakan Terdakwa Yuliana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar screenshot Iklan atau berita bohong.
- 2 (dua) lembar screenshoot percakapan pada aplikasi LINE antara sdr. MEGAWATI HAMONANGAN dengan admin Liyenshop_Admin 2 dan percakapan pada aplikasi Instagram an. Jach.idd dengan sdr. MEGAWATI HAMONANGAN.
- 1 (satu) lembar Mutasi rekening ATM BCA atas nama MEGAWATI HAMONANGAN (rekening koran).
- 1 (satu) lembar Mutasi rekening ATM BCA atas nama SUSAN (rekening koran).
- 1 (satu) lembar Mutasi rekening ATM BCA atas nama LINDAWATI (rekening koran).
- 1 (satu) lembar Mutasi rekening ATM BCA atas nama HENI (rekening koran).
- 2 (dua) lembar bukti setoran bank BCA dari sdr. ROSWANA kepada sdr. YULIANA.
- 1 (satu) buah kartu KTP atas nama YULIANA.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan nomor rekening 1952223300 atas nama YULIANA.
- 1 (satu) lembar mutasi rekening ATM BCA atas nama YULIANA
Putusan PN MEDAN Nomor 3652/Pid.B/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3652/Pid.B/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3652/Pid.B/2020/PN Mdn
Statistik17153