- Menyatakan Terdakwa I. PUTRA PRATAMA Alias PUTRA dan Terdakwa II. RIAN WAHYUDI Alias EBES tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perbuatan tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas ransel merk Levis yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak sepatu merk Laorendao warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Guanyinwang berat bruto 2.107,6 (dua ribu seratus tujuh koma enam) gram atau netto 2.000 (dua ribu) gram;
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A53 warna biru metalik dengan Sim Card 0852-6086-2371;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 447/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 447/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Immanuel, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik165