- Menyatakan Terdakwa IJoniar M. Nainggolandan Terdakwa IIBenni Eduward Hsbtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing ? masing 8 ( delapan ) Bulan ;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- 1 unit body camera 1 unit HT
- 1 unit camera posket canon warna biru
- 1 unit charger canon
- 1 unit sp motor dengan no polisi BK 3957 AIJ
- 1 unit STNK BK 3957 AIJ
- 1 buah KTA anggota LSM Pekan
- 2 buah KTA BANKOBATER
- 1 buah NPWP LSM Pekan, 6 unit memory card
- 1 unit Notebook IBM Thinkpad dan adaptor
- 1 buah tas body pack
- 1 unit handycam sony HDR-CX405 dan charger
- 1 unit action camera canon coold IX P-900 dan charger
- 1 unit action camera B-Pro 5AE IIS dan harness
- 1 unit action camera B-Pro 5AE 2 unit
- 1 buah tas kamera kalibre metro shoot
- 1 unit power bank
- 1 unit mini tripod
- 1 unit memori card SD sandisk 64 GB
- 1 unit memori card SD apacer 32 GB
- 1 unit memori card SD sandisk 32 GB
- 1 unit flasdisk kriston 8 gb
- 1 unit mobil merk Expander warna hitam BK 1557 AAZ
- 1 unit handphone merk Samsung type J3 Pro
- 1 unit handphone merk Samsung type J7 prime
- 1 unit charger Samsung
- 1 unit handphone merk Vivo V19 dan charger
- 1 buah flasdisk yang berisikan video
Putusan PN MEDAN Nomor 3564/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3564/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara, Br Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Menetapkan barang bukti berupa ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Joniar M. Nainggolan ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Benni Eduward Hasibuan : Dirampas untuk dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3564/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik436317