- Menyatakan Terdakwa I Made Gunarta tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) potong pipet;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina dengan berat 0,16 gram bruto atau 0,06 gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,04 gram netto;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih sebagai pembungkus shabu;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih dengan ujung runcing sebagai alat mengambil/sendok shabu;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman larutan penyegar lengkap dengan dua pipet plastik dan 1 (satu) buah pipet kaca yang sudah terpasang;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA model RM-1172 warna hitam dengan IMEI 1 : 354859082331142 dan IMEI 2 : 354859082331159 ditemukan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan Terdakwa I Made Gunarta;
- 1 (satu) buah Simcard XL Axiata dengan ICCID : 32K896211593601920121-9;
- 1 (satu) buah Micro SD Merek V-GEN kapasitas 2 GB milik Terdakwa I Made Gunarta;
- 1 (satu) buah plastik warna biru sebagai pembungkus peralatan menggunakan narkotika;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra No.pol DK 4455 PG Warna hijau, milik I Made Gunarta dengan STNK atas nama I Made Kertayasa berikut kunci kontak;
Putusan PN BANGLI Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Bli |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirotul Azizah, Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Pande Putu Suwedana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2021/PN Bli
Statistik2726