- Menyatakan Terdakwa .Ir. I MADE SWASTIKA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Pemberi Fidusia Dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
- Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Dokumen Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 8211011700635, tanggal 5 Desember 2017, debitur atas nama IR. I MADE SWARTIKA dan kreditur PT. Buana Finance, Tbk Cab. Denpasar.
- Akta Jaminan Fidusia Nomor. 21, tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat oleh Notaris I GUSTI AYU EKA RANGKUTY DEWI, S.H., M.KN.
- Sertifikat Fidusia Nomor W20.00132865.AH.05.01, tanggal 18 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kementriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Bali, sebagai pemberi fidusia atas nama IR. I MADE SWARTIKA.
- BPKB Mobil Nomor : N-010767996, atas nama Ir. I MADE SWARTIKA.
- Foto copy Dokumen Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 8211011700635, tanggal 5 Desember 2017, debitur atas nama IR. I MADE SWARTIKA dan kreditur PT. Buana Finance, Tbk Cab. Denpasar, yang telah di Legalisir;
- Foto copy Akta Jaminan Fidusia Nomor. 21, tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat oleh Notaris I GUSTI AYU EKA RANGKUTY DEWI, S.H., M.KN., yang telah di Legalisir;
- Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor W20.00132865.AH.05.01, tanggal 18 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kementriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Bali, sebagai pemberi fidusia atas nama IR. I MADE SWARTIKA, yang telah di Legalisir;
- Foto copy BPKB Mobil Nomor : N-010767996, yang telah di Legalisir;
- Foto copy 1(satu) gabung dokumen Pendaftaran Sertifikat Fidusia yang telah dilegalisir.
- Foto copy 1(satu) gabung dokumen Surat Peringatan dari bulan Januari 2018 sampai dengan Pebruari 2019 yang telah dilegalisir.
Putusan PN DENPASAR Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota Kony Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Gede Widnyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam DakwaanalternatifKesatu pasal 36 UU RI Nomor. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000.- ( dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Sdr. Panji Sukma Yogaswara karyawan PT. Buana Finance Tbk Cab. Denpasar. Dikembalikan kepada Sdr. Agus Rysnawan karyawan PT. Buana Finance Tbk Cab. Denpasar. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik7919