- Menyatakan terdakwa PUTU ARYNA DEWI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PUTU ARYNA DEWI oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah sertifikat palsu ,SHM No 5520 atas nama NI KOMANG ARISTA PURNAMI
- 1 ( satu ) buah foto copy sertifikat SHM N0 5520 atas nama I WAYAN SINTA SUARTAMA
- 1 ( satu ) satu lembar surat pernyataan anggota koperasi
- 1 ( satu ) lembar foto copy kartu pembayaran kredit
- 1 ( satu ) lembar foto copy surat permohonan kredit
- 1 ( satu ) lembar foto copy Tanda terima pinjaman
- 2 ( dua ) lembar foto copy perjanjian kredit
- 2 ( dua ) lembar foto copy perjanjian fidusia
- 1 ( satu ) lembar foto copy surat persetujuan
- 1 ( satu ) lembar foto copy surat kuasa penyitaan jaminan
- 1 ( satu ) lembar foto copy kartu keluarga No : 5104021312105030
- 1 ( satu ) lembar foto copy Akta Perkawinan
- 1 ( satu ) lembar foto copy ( KTP dan NPWP atas nama NI KOMANG ARISPURNAMI
- 1 ( satu ) lembar foto copy KTP atas nama I GUSTI NGURAH KUSUMA GAWA ADI PUTRA
- 1 ( satu ) lembar potongan Cek Bank BRI senilai Rp 200,000,000,- ( dua ratus juta rupiah )
- 4 ( empat ) lembar foto copy buku tabungunan bank BNI atas nama : I GUSTI NGURAH KUSUMA GAWA ADI PUTRA
- 3 ( tiga ) lembar foto copy Foto.
- Membebankan kepada terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 83/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Gde Novyartha, Br Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Ragawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik5233