- Menyatakan Terdakwa MARIUS ASSO, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?dengan sengaja menganjurkanuntuk melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang? sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (2) KUHPdalam dakwaan alaternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa MARIUS ASSO, S.Sosdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapakan masa penagkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- Bongkahan batu sebanyak 2 (dua) karung
- Potongan kayu sebanyak 18 (delapan belas) batang
- 1 (satu) buah Cangkul
- 1 (satu) buah Martelu
- 1 (satu) unit Rangka Sepeda Motor jenis Jupiter Z.
- 1(satu) unit Rangka Sepeda Motor dengan Nomor Rangka MH354P20FEJ136491.
- 1 (satu) unit Rangka Mobil Dinas jenis Grand Livina.
- 1 (satu) buah Plang Rambu dilarang Parkir
- 1 (satu) buah Plang yang bertuliskan Parkir Mobil
- 2 (dua) unit Rangka Mesin Babat Rumput
- 7 (tujuh) buah Rangka Kursi
- 1 (satu) buah Parabola
- 1 (satu) buah Rangka Kulkas
- 1 (satu) buah Rangka Lemari berkas
- Pecahan Kaca
- 1 (satu) unit Rangka Sepeda Motor dengan Nomor Rangka MH3SE8860HJ122752.
- 1 (satu) lembar Baju Kaos warna Hijau dengan tulisan nomor 2.
- 1 (satu) lembar Celana Pendek warna Crem.
- 1 (satu) lembar Baju Kaos warna Biru berlogo Partai Perindo atas nama caleg nomor urut 02 MARIUS ASSO, S.Sos.
- 1 (satu) lembar Celana Pendek warna Abu-abu bergaris Biru.
- 1 (satu) lembar Celana Panjang Jeans warna Biru.
- 1 (satu) buah Topi warna Biru Tua yang bertuliskan STOP IUU FISHING.
- 1 (satu) unit Digital Video Recorder Model DHI-HCVR5216A-S3.
Putusan PN SORONG Nomor 34/Pid.B/2020/PN Son |
|
Nomor | 34/Pid.B/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane, Br Hakim Anggota Donald F Sopacua |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Matelda Mandoa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan; 5.Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 6.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2020/PN Son
Statistik4634