- Menyatakan Terdakwa RIO TRI WIBOWO Alias RIO terbukti, secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hokum melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual ,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya diatas 5(lima) gram? melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu meliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu ;
- 1 (satu) pasang sepatu merk sport warna abu-abu ;
- 1 (satu) buah karton adidas warna coklat yang bertuliskan alamat penerima An. ALON NANLOHI ;
- 1 (satu) lembar nomor resi lion Parcel ;
- 2 (dua) pack plastic bening kosong ukuran kecil ;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Lipat warna hitam ;
- 1 (satu) buah kartu Simpati dengan nomor 082248400220 ;
Putusan PN SORONG Nomor 14/Pid.Sus/2020/PN Son |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald F Sopacua, Br Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan 4. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2020/PN Son
Statistik8828