- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING.
- MENGUATKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH JANTHO NOMOR 15/JN/2021/MS.JTH TANGGAL 1 JULI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 DZULQAIDAH 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ------ TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN UQUBAT KEPADA TERDAKWA DENGAN UQUBAT TAZIR PENJARA SELAMA 90 (SEMBILAN PULUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI UQUBAT YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS LENGAN PANJANG WARNA HITAM LES PUTIH;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG WARNA HITAM GARIS-GARIS PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK JUPITER MX WARNA MERAH SILVER LES BIRU NOPOL. BL 5506 JD;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding.
- Menguatkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Jantho Nomor 15/JN/2021/MS.Jth tanggal 1 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Dzulqa?idah 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ------ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan ?uqubat kepada Terdakwa dengan ?uqubat ta?zir penjara selama 90 (sembilan puluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam les putih;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam garis-garis putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter MX warna merah silver les biru Nopol. BL 5506 JD;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding/Terdakwa untuk membayar biaya perkara banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 17/JN/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 17/JN/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pelecehan Seksual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rahman Usman |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, M.hbrkhairil Jamal |
Panitera | Hj. Murzakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1 (SATU) POTONG CELANA DALAM WARNA HIJAU MUDA; DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN. DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIK YANG SAH MELALUI TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 (satu) potong celana dalam warna hijau muda; Dikembalikan kepada anak korban. Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan