Putusan PN PARE PARE Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Fidusia |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Krisfian Fatahila |
Hakim Anggota | Restu Permadi, Mochamad Rizqi Nurridlo |
Panitera | Mukhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa TAJUDDIN, S.Pd, M. Si Bin LASALI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (Satu) bundel Perjanjian pembiayaan Nomor : 6600000738-001 tanggal 28 Oktober 2019 antara PT. JTO Multi Finance dan Lel. TAJUDDIN;- 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W23.00241156.AH.05.01 Tahun 2019;- 3 (Tiga) lembar surat Somasi masing-masing tanggal 17 Nopember 2020, 2 Desember 2020 dan 6 januari 2021;- 1 (Satu) lembar foto copy penjualan Penjualan mobil;- Perjanjian pembiayaan Asli tanggal 28 Oktober 2019 antara PT. JTO Multi Finance dan Lel. TAJUDDIN;- Akta Jaminan Fidusia Asli Nomor 246 tanggal 6 Nopember 2019 dari Notaris Ailen, S.H., M.Kn.;- Sertifikat Jaminan Fidusia an. TAJUDDIN;Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. JTO Multi Finance Parepare melalui saksi Ahmat Rudini;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Pre
Statistik1710