- Menyatakan Terdakwa I WAYAN EDI RUSMAWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan, yang merupakan perbarengan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah mesin penggerak pompa air merk GENERAL beserta 1 (satu) buah pompa Sanchin;
- 1 (satu) buah tali kipas;
- 1 (satu) buah mesin penggerak pompa air merk GENERAL beserta 1 (satu) buah pompa Sanchin;
- 1 (satu) buah tali kipas;
- 1 (satu) pasang sepatu boat warna hijau tua;
- 1 (satu) buah mesin penggerak pompa air merk GENERAL beserta 1 (satu) buah pompa Sanchin;
- 1 (satu) buah tali kipas;
- 2 (dua) buah selang warna orange;
- 1 (satu) buah mesin penggerak pompa air merk PRIMA beserta 1 (satu) buah pompa Sanchin merk Pro Quip;
- 1 (satu) buah tali kipas;
- 1 (satu) buah mesin penggerak pompa air merk PRO QUIP beserta 1 (satu) buah pompa Sanchin merk Tanika;
- 1 (satu) buah tali kipas;
- 1 (satu) buah mesin pompa air merk Honda lengkap dengan pompa sanchin;
- 1 (satu) buah tali kipas;
- 1 (satu) buah mesin pompa air merk Robin lengkap dengan pompa sanchin;
- 1 (satu) buah tali kipas;
- 1 (satu) buah mesin pompa air merk Robin lengkap dengan pompa sanchin;
- 1 (satu) buah tali kipas;
- 1 (satu) buah mesin pemotong kayu (Senzo) merk Still;
- 1 (satu) buah mesin pemotong rumput merk Harry;
- 1 (satu) buah kompor gas merk Rinai;
- 1 (satu) buah tabung gas isi 3 kg;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna abu-abu DK 5756 PX beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Genio warna abu-abu DK 5756 PX nomor rangka MH1JM611XKK105164, nomor mesin JM61E- 1105196, tahun pembuatan 2019 atas nama I WAYAN EDI RUSMAWAN;
- 1 (satu) set kunci peralatan bengkel terdiri dari 1 set kunci L, 1 buah tang, 1 buah kunci engkol, 5 buah kunci pas, 1 buah obeng, 2 buah kunci T;
- Uang tunai Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) buah karung plastik (kampil);
- 1 (satu) gulung tali plastik rapia warna merah muda;
- 2 (dua) buah selang warna bening;
Putusan PN BANGLI Nomor 10/Pid.B/2021/PN Bli |
|
Nomor | 10/Pid.B/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Supadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada I WAYAN SUTIANA; Dikembalikan kepada I NENGAH SAPA; Dikembalikan kepada I KETUT SUDADI; Dikembalikan kepada I WAYAN RAMANTO; DIkembalikan kepada I MADE SADSWADARMA; Dikembalikan I KETUT CAREM; Dikembalikan kepada I NYOMAN BIRAWAN; Dikembalikan kepada NI NENGAH SUANTINI; Dikembalikan kepada I NYOMAN KENEH; Dikembalikan kepada I WAYAN DARMA; Dikembalikan kepada NI KETUT SUPADMI; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain; Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2021/PN Bli
Statistik7714