- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja penggugat sebagai hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Tergugat terbukti tidak membayarkan hak upah para Penggugat secara tepat waktu untuk bulan Desember sampai dengan Bulan Maret 2020;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal putusan ini diucapkan dengan alasan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 169 point (c) dan (d) Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat yaitu uang pesangon, 2 (dua) kali ketenuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 165 ayat (4) Undang Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang yKetenagakerjaan, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 61.501.937,- ( enam puluh satu juta lima ratus satu ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah ), dengan perincian sbb :
- Uang Pesangon 2 x 8 x Rp2.814.734,- = Rp 45.035.744,-
- Uang Penghargaan masa kerja 3 x Rp 2.814.734,-=Rp 8.444.202,-
- Uang Penggantian hak
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat yang belum dibayar Tergugat sejak bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Maret 2020 dengan jumlah 11.038.933,34,- (sebelas juta tiga puuh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah tiga puluh empat sen)
- Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara, yang sampai dengan putusan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp..
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian.
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat Intervensi sebagai pemilik Hak Tanggungan sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan nomor : 519/2017 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2 dan sertifikat Hak Tanggungan nomor : 3, sesuai dengan perjanjian kredit nomor : 23 Tanggal 12 Januari 2010 antara Perseroan Terbatas PT. Bank Danamon Indonsia, Tbk, berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta, Cabang Medan-Diponegoro sebagai BANK dan Perseroan Terbatas PT. Harvard Cocopro berkedudukan di Kabupaten Asahan.
- Menolak gugatan penggugat intervensi selain selebihnya.
Putusan PN MEDAN Nomor 174/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 174/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Alifya, Sebr Hakim Anggota Mangaraja Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Veranita Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 15 % x Rp. 53.479.946 = Rp. 8.021.991, Total keseluruhan = Rp 61.501.937,- DALAM INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik8820