- Menyatakan terdakwa 1. SUSILAWANTO dan terdakwa 2. YULI ARDINA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Print screen atau hasil cetak Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 009042 tanggal 19 Februari 2020 dan 009360 tanggal 20 Februari 2020 atas nama eksportir PT. Marrakesh Jaya Abadi dengan PPJK PT. Bahtera Sarana Kargo
- Print screen atau hasil cetak Nota Pelayanan Ekspor (NPE)/ Persetujuan Ekspor Nomor NPE nomor 009043/WBC.02/ KPP.MP.01/2020 tanggal 19 Februari 2020 dan 009361/WBC.02/ KPP.MP.01/2020 tanggal 20 Februari 2020 atas nama eksportir PT. Marrakesh Jaya Abadi dan PPJK PT. Bahtera Sarana Kargo
- Print screen atau hasil cetak Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) terhadap PEB dengan nomor pengajuan: 010700-000178-20200218-009129 tertanggal 19 Februari 2020
- 1 (satu) unit Kontainer nomor KKTU-777516/20?/FCL
- 1 (satu) unit Kontainer nomor NYKU-3810350/20?/FCL
- 45 (empat puluh lima) Drum Zinch Ash
- 480 (empat ratus delapan puluh) Bag Zinch Ash;
- Dirampas untuk Negara
Putusan PN MEDAN Nomor 3981/Pid.B/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3981/Pid.B/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Eliwarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3981/Pid.B/2020/PN Mdn
Statistik20855