- Menyatakan Terdakwa Hans Fery Siregar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana Terhadap Hans Fery Siregar tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 6 (enam) bungkus paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,06 (satu koma enam) gram ;, 1 (satu) bungkus paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,26 (satu koma dua enam) gram ;, 2 (dua) buah sendok shabu ; , 1 (satu) unit timbangan digital shabu ;, 29 (dua puluh Sembilan) bungkus plastic transparan kecil kosong ;, 1 (satu) buah manchis berwarna hijau yang terpasang jarum ;, 2 (dua) buah manchis berwarna kuning dan putih ;, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo ;, 1 (satu) buah tas pinggang kecil berwarna coklat merk Aiger ;, 1 (satu) unit handphone Nokia Type 150., Dirampas untuk dimusnahkan., Uang senilai Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) ;, Dirampas untuk Negara
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3655/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3655/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodobr Hakim Anggota Martua Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Resmiati Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3655/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik133