Putusan PN MAJALENGKA Nomor 124/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 124/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agusta Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Adrian, Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I. JEJEN JAELANI Alias BENDOT Bin AOM dan Terdakwa II. INDRAYANA Alias BADOT Bin AYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah DUS Hanphone Realmi 5I warna kuning dengan no IMEI1 866999043963335, IMEI2 866999043963327. Dikembalikan kepada saksi WULAN SUNDARI - 1 ( satu ) buah Jaket warna hitam list merah bertliskan ?panceg dina galur saguru saelmu tong ngaganggu? - 1 ( satu) buah samurai pendek - 1 (satu) buah Helm warna merah Merk RN. Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit R2 Merk Suzuki Satria Merah, No. Pol. : Y3601 SS, Nokka. : MH8BG41CABJ512792, Nossin. : G420ID573130. - 1 (satu) kunci kontak diperuntukan R2 Merk Suzuki Satria Merah, No. Pol. : Y3601 SS, Nokka. : MH8BG41CABJ512792, Nossin. : G420ID573130 - 1 (satu) lembar STNK asli diperuntukan R2 Merk Suzuki Satria Merah, No. Pol. : Y3601 SS, Nokka. : MH8BG41CABJ512792, Nossin. : G420ID573130 Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik390