- Menyatakan Terdakwa TEHT ZIN HEIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha? sebagaimana dalam dakwaan pertama (kesatu);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal KM.KHF 2559 GT.63,65.
- 1 (satu) unit alat penangkapan ikan jarring trawl.
- Alat navigasi terdiri dari :
- Alat komunikasi terdiri dari :
- Dokumen kapal 1 (satu) buku Lesen Vesel No.F. 001468 an.KM.KHF 2559 GT.63,65.
- Uang tunai sebesar Rp.1.185.000,- (satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), hasil penjualan ikan hasil tangkapan KM.KHF 2559 GT.63,65.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aimafni Arli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Yoes Soemaryono, Br Hakim Anggota Hendi Santosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Syafrida Hafni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
a. 1 (satu) unit GPS merek JMC model V ? 8010 P; b. 1 (satu) unit Fish finder merek Samyung seri F 560; c. 1 (satu) unit Kompas. a. 1 (satu) unit radio Super Star seri S 24; b. 1 (satu) unit radio Merek Motorolla model CM 7668. Seluruhnya dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn
Statistik19950