- Menyatakan Terdakwa GORGA ARMADA HARAHAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan ? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit sepeda dayung Gunung warna hitam merah Merk GENIO AVIATOR, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian sudah diterima dari Garansi Batang 5 (lima) tahun, untuk pembayaran 1 (satu) ut MTB 27,5 Aviator Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) set kaki+ botol Rp.70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah) 1 (Satu) set lampu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 1 (satu) T.T Sadel FC Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) jumlah Rp. 2.870.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), Cap Toko JESCO SEPEDA Jalan Pandu Simpang Sutomo Medan, tertanggal Medan 18 Agustus 2020 dan 1 (satu) flasdisk Tosiba warna putih 2GB yang didalamnya berisikan rekaman CCTV, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Korban An. Erlina
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 515/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 515/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martua Sagala, Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nalem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
------------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 515/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik272