- DALAM KONPENSI :
- Tentang Eksepsi :
- Tentang Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk sebahagian;
- Menyatakan Penggugat I,II,III,IV,V,VI dan Tergugat adalah ahli waris cucu almarhum Gindo Siregar dan almarhumah Goyur br. Pane;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan menempati harta/tanah warisan dan menolak untuk membagi objek sengketa kepada Penggugat I,II,III,IV.V,VI sesuai bagian masing-masing merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bagian masing-masing ahli waris cucu dari almarhum Gindo Siregar dan almarhumah Goyur br. Pane dengan bagian masing-masing ahli waris anak memperoleh bagian 1/5 ( satu per lima ) dari harta/tanah warisan almarhum Gindo Siregar dan almarhumah Goyur br. Pane;
- Menetapkan harta/tanah warisan berupa 1 ( satu ) unit rumah semi permanen ukuran 8 x 16 meter terletak diatas tanah berukuran 20 x 60 meter dengan alas hak berupa Surat Kampung Glugur tanggal 22 Juni 1952 yang dikenal dengan Jalan Pembangunan III nomor 54 Lingkungan VI, Kelurahan Glugur Darat, Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatas dengan persil tanah M. Tambunan;
- sebelah Selatan berbatas dengan Jalan pembangunan III Kelurahan Glugur Darat, Medan;
- sebelah Timur berbatas dengan persil tanah Sdr. Belit Sinuraya;
- sebelah Barat berbatas dengan persil tanah L. Siregar dan Lindung Simatupang;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembagian harta/tanah warisan tersebut, dengan cara menjual tanah/harta warisan tersebut diatas secara bersama-sama dengan Penggugat I,II,III,IV,V,VI hasil dari penjualan tersebut dibagi kepada masing-masing ahli waris yang masing-masing memperoleh 1/5 ( satu per lima ) bagian sesuai putusan Pengadilan Negeri Medan nomor 128/Pdt./1984/PN.Mdn tanggal 23 April 1985 jo putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 431/Pdt/1985/PT-Mdn tanggal 17 Desember 1985 jo putusan Mahkamah Agung R.I. nomor 476 K/Pdt/1989 tanggal 21 November 1990;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 646/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 646/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhd. Ali Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aimafni Arli, Br Hakim Anggota Sayed Tarmizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan tidak dapat diterima eksepsi Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi; merupakan harta warisan Gindo Siregar dan Goyur br. Pane; II. DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 646/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik719