- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu di Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng pada tanggal 22 Oktober 2009, dan perkawinan tersebut sudah di daftarkan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan kutipan Akte perkawinan Nomor. 288/WNI/Swn/2010 tertanggal 10 Mei 2010 dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa kedua anak yang masing-masing bernama yang pertama bernama Putu Gede Arvin Devdan Laki-Laki , lahir di Singaraja Tanggal 30 Maret 2010 dan yang kedua bernama Made Putri Thania Yuningsih, Perempuan,Lahir di Denpasar Tanggal 30 Desember 2014 yang hak pengasuh tetap berada di pihak Penggugat namun dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk tetap menemui dan mencurahkan kasih sayang untu sewaktu-waktu setiap saat bisa bertemu dengan anak-anak tersebut;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap, selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara ini sebesar Rp 620.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 183/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 183/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gede Sudiarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 183/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik1915