- Menyatakan Terdakwa Abdul Gafur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANGLI Nomor 12/Pid.B/2021/PN Bli |
|
Nomor | 12/Pid.B/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Putu Cahya Trisyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dengan nomor seri YBI000000; - 11 (sebelas) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dengan nomor seri QFB131545; - 4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dengan nomor seri PAQ353701; - 9 (sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dengan nomor seri JHG066850; - 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dengan nomor seri JAS759872; - 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri PCE869117; - 9 (sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri FFO462985; - 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri XJU290414; - 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri LPB777366; - 4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri MES792483; - 11 (sebelas) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri PHE576280; - 7 (tujuh) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri KEO893123; - 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri HKT653068; - 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri QHJ572071; - 19 (Sembilan belas) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri TGF928949; - 42 (empat puluh dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri RFW953122; - 121 (seratus dua puluh satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri GGF514360; - 1 (satu) lembar kertas berisikan gambar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar kertas berisikan gambar pecahann Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 48 (empat puluh delapan) lembar kertas berisikan gambar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu); - 37 (tiga puluh tujuh) lembar kertas berisikan gambar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu); - 17 (tujuh belas) lembar resi pengiriman J&T Express; - 1 (satu) buah penggaris bahan besi; - 1 (satu) buah printer EPSON L405 warna hitam; - 1 (satu) buah printer CANNON MP258; - 2 (dua) buah mata pisau cutter; - 1 (satu) buah kaca bening 20x50 cm; - 1 (satu) buah HP OPPO F1S warna hitam; - 1 (satu) buah HP Samsung J2 warna hitam; - 12 (dua belas) bungkus kertas merk CONCORDE masing masing berisi 20 lembar; Dimusnahkan; - 1 (satu) buah buku tabungan BNI NO. Rek. 0678368031 atas nama Abdul Gafur; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.B/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 12/Pid.B/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2021/PN Bli
Statistik11443