- Menyatakan Terdakwa THE LIM HUAT ALS AHUAT ANAK THE KIA KI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan surat ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah THE LIM HUAT Reg. Nomor : 594.1/93/2010/PEM/2009 tanggal 9 Juli 2009 yang ditanda tangani oleh THE LIM HUAT, saksi-saksi F. BAKRI dan AGUSTINUS serta Kepala Desa Korek H.MUNARI;
- 8 (delapan) lembar DI 201 Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas, Desa Korek NIB : 01184 atas nama THE LIM HUAT.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sistematik) atas nama THE LIM HUAT dengan saksi-saksi TAMBI dan ditanda tangani oleh PASKALIS MEDOR.
- 2 (dua) lembar data berkas masuk dan yang dikirim ke Base Camp untuk Ajudikasi.
- 2 (dua) lembar data pembuat surat tanah / sertifikat tanah tahun 2009 s/d 2010 (Ajudikasi) BPN.
- 7 (tujuh) lembar DAFTAR YURIDIS DAN DATA FISIK BIDANG TANAH Lampiran Pengumuman Nomor : 14.02.12.08-005/LMPDP/2009 tanggal 18 September 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kab.Kubu Raya.
- 20 (dua puluh) lembar LAMPIRAN DAFTAR USULAN PEMBERIAN HAK MILIK Nomor 23/LMPDP/Tim II/2008 tanggal 30 Oktober 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kab.Kubu Raya.
- 1 (satu) buah Buku Penggantian sertipikat hilang Hak Milik Nomor : 1394/Desa Korek, nama pemegang Hak THE LIM HUAT, surat Ukur nomor : 1087/Korek/2013, tanggal 17 Desember 2013, luas 8.092 M2
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1394/Desa Korek, nama pemegang Hak THE LIM HUAT, surat Ukur nomor : 1087/Korek/2013, tanggal 16 September 2009, luas 8.092 M2 (yang telah dimatikan).
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 330/Pid.B/2018/PN Mpw |
|
Nomor | 330/Pid.B/2018/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anwar W.m .sagala, Br Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.B/2018/PN Mpw
Statistik7915