- Menyatakan Para Terdakwa I NENGAH SURYANADI dan I KETUT EGO ARIAWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Orang yang turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,19 gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,17 gram netto;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih sebagai pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah botol kaca;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) buah Simcard Im3 Indosat dengan ICCID: 62014000561986218-0;
- 1 (satu) buah Simcard smartfren dengan ICCID: 89620923602036409395;
- 1 (satu) buah Micro SD Merek V-GEN kapasitas 2 GB;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Kymco Easy No.pol DK 5028 PG Warna hitam berikut kunci kontak;
Putusan PN BANGLI Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Bli |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Amirotul Azizah |
Panitera | Panitera Pengganti: Pande Putu Suwedana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Nengah Suryanadi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Bli
Statistik4517