- Menyatakan Para Terdakwa WAYAN MUDITA alias MANGKU BAHADUR, NS. I GEDE ARDIKA, S.Kep. alias MANGKU DIKA, I WISTANA alias MANGKU WISTANA, dan JRO PUTU KENCANA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merk ISUZU, jenis light truck-003, warna putih DK 8629 PV, Noka : MHCNMR71HKJ10 2200, Nosin : B102200;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk ISUZU jenis light truck-003, warna putih DK 8629 PV, Noka : MHCNMR71HKJ10 2200, Nosin : B102200;
- 1 (satu) buah kunci kontak merk ISUZU;
- 1 (satu) buah batu brangsong (batu lahar);
- 1 (satu) buah sabit / taah bergagang kayu dengan panjang sekitar 80 cm;
- 3 (tiga) buah batu brangsong (batu lahar);
- 1 (satu) buah pedang bergagang kayu dengan panjang sekitar 70 cm;
- 1 (satu) buah batu warna kemerahan;
Putusan PN BANGLI Nomor 14/Pid.B/2021/PN Bli |
|
Nomor | 14/Pid.B/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirotul Azizah, Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Oka Wiadnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada I MUARTA; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.B/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 14/Pid.B/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2021/PN Bli
Statistik3412