- Menyatakan Terdakwa Syatriani Deli Alias Ria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Immanuel, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Rahman Rangkuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba berisikan 6 rekaman vidio dibuat pada sekitar Januari tahun 2020 sekitar pukul 18.00 wib dirumah SOFYAN SURI di Jalan Kapten Muslim Gang Sidomulyo Ratu Gordin Kelurahan Sei Sikambing Medan Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik7611