- Menyatakan Terdakwa Muhammad Atan Lubis Alias Atan sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 201 (dua ratus satu) Gram netto;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru dengan kartu Telkomsel Nomor : 0853.7437.8706 milik Edison Hidayah Sipahutar Alias Edi;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih dengan kartu Telkomsel Nomor : 0813 7236 8027 milik Terdakwa;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dengan kartu Telkomsel Nomor : 0853 6214 0606 milik Abdul Rachman Als Aman;
Putusan PN MEDAN Nomor 445/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 445/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Martua Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Syafrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara An. Abdul Rachman Alias Aman; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 445/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik131