- Menyatakan Terdakwa Mita Rosita Als Mita Binti Suryono Adi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Mita Rosita Als Mita Binti Suryono Adi oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Mita Rosita Als Mita Binti Suryono Adi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih narkotika jenis shabu 0,2gr (nol koma dua gram);
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna gold;
- 1 (Satu) buah sepeda motor merk Yamaha type Mio warna merah DA 6585 ZBM;
Putusan PN KOTABARU Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niken Rochayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak, Br Hakim Anggota Yunus Tahan Dilaut Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Alimni Yamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik220