- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI NOMOR: 69/G/2020/PTUN.KDI, TANGGAL 14 APRIL 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/ TERBANDING TIDAK DITERIMA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN BATAL KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DITERBITKAN OLEH TERGUGAT/TERBANDING BERUPA KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROV. SULAWESI TENGGARA NOMOR: 224/BKPMD-PTSP/IX/2015 TENTANG PERSETUJUAN PENGALIHAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN NOMOR 540/1142 TAHUN 2014 TENTANG PERSETUJUAN PENGALIHAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN USAHA OPERASI PRODUKSI PT. INTEGRA MINING NUSANTARA KEPADA PT. MEGA NIKEL INDONESIA KODE WILAYAH: 7405 212 2014 007 TERTANGGAL 17 SEPTEMBER 2015 ;
- MEWAJIBKAN TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENCABUT KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DITERBITKAN OLEH TERGUGAT BERUPA KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROV. SULAWESI TENGGARA NOMOR: 224/BKPMD-PTSP/IX/2015 TENTANG PERSETUJUAN PENGALIHAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN NOMOR 540/1142 TAHUN 2014 TENTANG PERSETUJUAN PENGALIHAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN USAHA OPERASI PRODUKSI PT. INTEGRA MINING NUSANTARA KEPADA PT. MEGA NIKEL INDONESIA KODE WILAYAH: 7405 212 2014 007 TERTANGGAL 17 SEPTEMBER 2015;
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor: 69/G/2020/PTUN.KDI, tanggal 14 April 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/ Terbanding tidak diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh Tergugat/Terbanding berupa Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulawesi Tenggara Nomor: 224/BKPMD-PTSP/IX/2015 Tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Nomor 540/1142 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Usaha Operasi Produksi PT. Integra Mining Nusantara kepada PT. Mega Nikel Indonesia Kode Wilayah: 7405 212 2014 007 tertanggal 17 September 2015 ;
- Mewajibkan Tergugat/Terbanding untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulawesi Tenggara Nomor: 224/BKPMD-PTSP/IX/2015 Tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Nomor 540/1142 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Usaha Operasi Produksi PT. Integra Mining Nusantara kepada PT. Mega Nikel Indonesia Kode Wilayah: 7405 212 2014 007 tertanggal 17 September 2015;
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 84/B/2021/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 84/B/2021/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Bambang Priyambodo |
Hakim Anggota | H.satibi Hidayat Umar, Brfari Rustandi |
Panitera | H. Apdin Taruna Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI ; DALAM EKSEPSI ; DALAM PENUNDAAN - MENGABULKAN PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROV. SULAWESI TENGGARA NOMOR: 224/BKPMD-PTSP/IX/2015 TENTANG PERSETUJUAN PENGALIHAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN NOMOR 540/1142 TAHUN 2014 TENTANG PERSETUJUAN PENGALIHAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN USAHA OPERASI PRODUKSI PT. INTEGRA MINING NUSANTARA KEPADA PT. MEGA NIKEL INDONESIA KODE WILAYAH: 7405 212 2014 007 TERTANGGAL 17 SEPTEMBER 2015; DALAM POKOK PERKARA ; MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI ; DALAM EKSEPSI ; DALAM PENUNDAAN - Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulawesi Tenggara Nomor: 224/BKPMD-PTSP/IX/2015 Tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Nomor 540/1142 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Usaha Operasi Produksi PT. Integra Mining Nusantara kepada PT. Mega Nikel Indonesia Kode Wilayah: 7405 212 2014 007 tertanggal 17 September 2015; DALAM POKOK PERKARA ; Menghukum Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 84/B/2021/PT.TUN.MKS
Statistik1590