- Menyatakan Terdakwa JOHANNES WIDJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan surat secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Purchase Order dengan kop surat PT. Liftec Indonesia Jaya nomor LT/003/XII/15 tanggal 03 Desember 2015 dengan nilai Rp.6.171.000,00 To. PT. Prima Cipta Megah Jaya, Jakarta, Attn Ibu Mayrina;
- Purchase Order dengan kop surat Pt. Liftec Indonesia Jaya nomor LT/005/II/16 tanggal 25 Februari 2016 dengan nilai Rp.5.390.000,00 To. PT. Arianto Darmawan Attn. Bpk. Chandra;
- Purchase Order dengan kop surat Pt. Liftec Indonesia Jaya nomor LT/008/III/16 tanggal 29 Maret 2016 dengan nilai Rp.4.950.000,00 To. PT. Prima Cipta Megah Jaya, Jakarta, Attn. Ibu Widya;
- Purchase Order dengan kop surat PT. Liftec Indonesia Jaya nomor LT/009/IV/16 tanggal 26 April 2016 dengan nilai Rp.64.900.000,00 To. PT. Hutama Wisesa Kertakarya, Ruko Muara Palem Blok A7 Cengkareng-Jakarta, 17730, Attn. Bapak Hendro;
- Purchase Order dengan kop surat Pt. Liftec Indonesia Jaya nomor LT/010/IV/16 tanggal 27 April 2016 dengan nilai Rp.143.000.000,00 To. PT. Hutama Wisesa Kertakarya, Ruko Muara Palem Blok A7 Cengkareng-Jakarta, 17730, Attn. Bapak Hendro;
- Purchase Order dengan kop surat Pt. Liftec Indonesia Jaya nomor LT/011/IV/16 tanggal 29 April 2016 dengan nilai Rp.1.606.000,00 To. Duta Bearindo, Jalan Semarang nomor 66 Medan, Attn. Bapak Afuk;
- Purchase Order dengan kop surat Pt. Liftec Indonesia Jaya nomor LT/012/IV/16 tanggal 14 Juni 2016 dengan nilai S $ 25.800,00 To. Rotomatik, Attn.Mr. Poo Kiat Guan;
- Kartu garansi untuk service dan pemeliharaan suku cadang 1 ( satu ) unit Hoisting Crane produk STAHL Electric Wire Rope Hoist type SH 5025-32 4/2-1 l3 Serial Number 3223893 atas nama pembeli CV. Semesta Raya Utama;
- Surat dari CV. Semesta Raya Utama nomor 013/SRU-III/2017 tanggal 16 Maret 2017;
- Print Out percakapan/chating di WhatsApp group Liftec Admin Staff tanggal 29 Juli 2016;
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 6/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhd. Ali Tarigan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara, Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Keseluruhannya tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik15227