- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4(empat) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 400 gr(empat ratus gram netto).
- 1(satu) unit Handpone merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu 082361921411.
- 1(satu) unit Handpone merk Samsung warna putih dengan nomor kartu 085260070269.
- 1(satu) unit sepeda motor merk Honda plat nomor BL-5738-DAU.
- 1(satu) lembar STNK Asli sepeda motor merk Honda warna Putih plat nomor BL-5738-DAUN no.rangka MH1KF4117JK369427 No.mesin:KF41E370323 atas nama SYAMSIAH Alamat Dusun sepakat Desa Labuhan Keudu Kec.Sungai raya Kab.Aceh timur
Putusan PN MEDAN Nomor 3841/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3841/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihol Boang Manalu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlin Halomoan Hrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Razali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual bel, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Razali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), subs 6 (enam) bulan; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3841/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik222