- 1 (satu) potongan lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah celana pendek warna cream;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO a 37 warna gold;
- 1 (satu) buah Simcard 32K AXIS dengan ICCID: 896211594580315412-0
- 1 (satu) buah Simcard Telkomsel dengan ICCID : 6210034615507908;
- 1 (satu) buah Micro SD Merek V-GEN kapasitas 4 GB;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario No.pol DK 6068 IN Warna Merah Muda kombinasi putih, berikut kunci kontak;
Putusan PN BANGLI Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Bli |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Amirotul Azizah |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I GUSTI LANANG AGUNG SULANTARA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu benar mengandung sediaan Metamfetamina dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,25 gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,23 gram netto; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2021/PN Bli
Statistik7127