- Menyatakan Terdakwa Edison Hidayat Sipahutar Als Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 201 (dua ratus satu) Gram nettoz;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru dengan kartu Telkomsel Nomor : 0853.7437.8706 milik Edison Hidayah Sipahutar Als Edi;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih dengan kartu Telkomsel Nomor : 0813 7236 8027 milik Muhammad Atan Lubis Als Atan;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dengan kartu Telkomsel Nomor : 0853 6214 0606 milik Abdul Rachman Als Aman ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 442/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 442/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihol Boang Manalu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eliwarti, Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti: Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya digunakan dalam berkas perkara An. Abdul Rachman Als Aman; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 442/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik221