- Menyatakan Terdakwa I Syahrul Bin Sawiruddin dan Terdakwa II Dikky Mahfud Bin Syamsuri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja bersama-sama melakukan pembunuhan berencana?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Syahrul Bin Sawiruddin dan Terdakwa II Dikky Mahfud Bin Syamsuri oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I Syahrul Bin Sawiruddin selama 14 (empat belas) tahun dan Terdakwa II Dikky Mahfud Bin Syamsuri selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan lamanya para Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Disita dari terdakwa DIKY MAHFUD : Uang tunai Rp.98.750.000,-;
- Disita dari terdakwa SYAHRUL bin SAWARUDIN : 1 (satu) buah dompet beserta isinya;
- Disita dari terdakwa SYAHRUL bin SAWARUDIN : 1 (satu) potong baju merk Cole warna hitam;
- Disita dari terdakwa SYAHRUL bin SAWARUDIN : 1 (satu) potong celana panjang merk Tripl3 warna hitam;
- Disita dari terdakwa SYAHRUL bin SAWARUDIN : 1 (satu) pasang sepatu merk Pakalolo warna hitam;
- Disita dari terdakwa SYAHRUL bin SAWARUDIN : 1 (satu) buah helm bertuliskan Grab warna hijau;
- Disita dari terdakwa SYAHRUL bin SAWARUDIN : 1 (satu) buah jaket bertuliskan Grab warna hijau;
- Disita dari terdakwa DIKY MAHFUD : 1 (satu) buah kartu ATM BCA no.rek : 8535267908;
- Disita dari terdakwa DIKY MAHFUD : 1 (satu) buah HP merk Oppo F1s warna putih berikut simcard 082123199801;
- Disita dari terdakwa DIKY MAHFUD : 1 (satu) STNK sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nopol B-3914-UOL;
- Disita dari terdakwa DIKY MAHFUD : 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol browningtipe BDA 380;
- Disita dari terdakwa DIKY MAHFUD : 1 (satu) buah magazen;
- Disita dari terdakwa DIKY MAHFUD : 43 butir amunisi 9 mm short (380 Auto G.F.L);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 212/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 212/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufan Mandala. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Djuyamto, Hakim Anggota Agus Darwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustiani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Digunakan dalam perkara a.n. Terdakwa IR. ARBAIN JUNAEDI Als JUNAEDI Bin HASBI dalam perkara kepemilikan senjata api. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 212/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik262135