- Menyatakan Terdakwa SUHIRMAN Als BAIM Als BOIM Bin SUKARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram?.
- 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 5,10 gram (berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kantor Pegadaian Cabang Teluk Betung Nomor : 270/10582.00/2018 kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Nomor : SP.PBB/260-B/VII/2018/Dit Res Narkoba disisihkan seberat 0,1337 gram untuk dikirim ke Lab BNN Jakarta guna pembuktian dalam persidangan dan sisanya seberat 4.9663 gram untuk dimusnahkan);
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu (berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kantor Pegadaian Cabang Teluk Betung Nomor : 270/10582.00/2018 setelah dilakukan penimbangan dengan berat 1, 4530 gram dikirim ke Lab BNN Jakarta guna pembuktian dalam persidangan);
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna gold;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) bundle plastik klip bening kosong ukuran sedang
- Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1669/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 1669/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bc.ip, Hakim Ketua Mansur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo, Br Hakim Anggota Syahri Adamy |
Panitera | Panitera Pengganti: Anggun Arif Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHIRMAN Als BAIM Als BOIM Bin SUKARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1669/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik213