- Menyatakan Terdakwa Yuli Adi Umar alias Juna Bin Barjono secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan PidanaDenda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1672/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 1672/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Hidayat, Br Hakim Anggota Salman Alfarasi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Mayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar bukti chek in hotel D?Gren an Agus Salim dengan nomor kamar 208 dan 302 dengan harga sebesar Rp.561.000,- (lima ratus enam puluh satu rupiah) milik Sdr Ketut Widarmanta. - 1 (satu) lembar bukti transfer tunai uang sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening BCA an Juli Adi Umar Als Juna dari Sdr Andri Eka Saputra. - 1 (satu) buah kondom merk Sutra milik sdr Dian Puji Pangestu Als Mawar. - 1 (satu) lembar ATM BCA milik Juli di Umar Als Juna. - 1 (satu) unit handphone merk motorola. Di rampas untuk dimusnahkan. - Uang Tunai sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) milik sdr Juli Adi Umar. Dirampas untuk Negara. 6. MembebankanagarTerdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1672/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik20763