- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,45 gram bruto atau 0,37 gram netto dan disisihkan 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga berat Narkotika 0,35 gram netto;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam kombinasi biru lengkap dengan 2 (dua) Simcard dan 1 (satu) kartu memori;
- 1 (satu) potong pipet bening garis biru,
- 1 (satu) buah pipa kaca,
- 1 (satu) buah kuas kosmetik warna coklat kombinasi hitam;
- 1 (satu) buah kuas kosmetik warna hitam kombinasi silver;
- 1 (satu) lembar kertas rokok warna silver;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah DK 5709 ACJ;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
Putusan PN BANGLI Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Bli |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirotul Azizah, Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bendesa Nyoman Cintia Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa PUTU SUTININGSIH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Bli
Statistik6836