- Menyatakan Terdakwa BOBY ANGGARA Alias AMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan? sebagaimana dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BOBY ANGGARA Alias AMAT tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi Penyerahan Uang senilai Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) a.n. Ngaderi, 1 ( satu ) lembar Kwitansi Penyerahan Uang senilai Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) a.n. Ngaderi, 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan a.n. Ngaderi, 1 ( satu ) Photocopy KTP a.n. Ngaderi, 1(satu) buah buku BPKB No. C No 9881285 kendaraan bermotor Roda 4 Merk Mitsubishi Model Truck Nomor Polisi : BM 9883 BA No. Rangka MHMFE334E4R029304, 4D31-483851 atas nama Pemilik Sarindi, 1 ( satu ) lembar Kwitansi Penyerahan Uang senilai Rp.130.000.000, (seratus tiga puluh juta rupiah) a.n. Toni, 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan a.n. Toni, 1 ( satu ) Photocopy KTP a.n. Toni, 1 ( satu ) lembar Photocopy Kartu Keluarga.n. TONI, 1(satu) buah buku BPKB No. M-10179620 kendaraan bermotor Roda 4 Merk TOYOTA Model Minibus Type RUSH 1.5S Nomor Polisi : BK 1337 AK No. Rangka MHFE2CJ3JCK043095, No. Mesin : DC16206 atas nama Pemilik Suhada Jaya, 1 ( satu ) lembar Kwitansi Penyerahan Uang senilai Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) a.n. Supriyanto, 1 ( satu ) lembar Kwitansi Penyerahan Uang senilai Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) a.n. Andrey/ Supriyanto, 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan a.n. Supriyanto, 1 ( satu ) Photocopy KTP a.n. Supriyanto, 1 (satu) buah buku BPKB No. C No 7317917 kendaraan bermotor Roda 4 Merk Hino Model Truck Type Dutro 125 LT Nomor Polisi : BK 8905 TM No. Rangka MJECIJG4040007989, No. Mesin : BO4OJJ17976 atas nama Pemilik Muadi Sitorus.
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 212/Pid.B/2021/PN Sim |
|
Nomor | 212/Pid.B/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Paringatan Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban Po Wang Als Awang ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.B/2021/PN Sim
Statistik9412