- Menyatakan Terdakwa OLOAN POMAL HARAHAP tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?,sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol kaca bening yang pada bagian tutupnya terpasang 2 (dua) pipet plastik bengkok dan disalah satu pipet plastik bengkok tersebut terpasang 1 (satu) buah kaca pin/pireks bekas yang didalamnya masih berisi sisa lekatan Kristal berwarna putih Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah kotak berwarna abu rokok yang didalamnya berisikan 4 (empat) buah plastik klip list merah ukuran kecil berisi Kristal berwarna putih Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram.
Putusan PN MEDAN Nomor 3880/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3880/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuridiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3880/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik233