- Menyatakan Terdakwa Rudi Hartono tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan melawan hukum mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam jenis A31, dengan nomor SIM card 08216795002;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru, dengan nomor SIM card 081377301666;
- 19 (sembilan belas) buah goni plastik warna putih yang berisi daun Ganja kering dengan keseluruhannya seberat 327.000 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu) gram netto atau 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) kilogram, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan menjadi barang bukti dalam perkara Terdakwa Edi Anto Ritonga Alias Gaya;
Putusan PN MEDAN Nomor 2446/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2446/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2446/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Kasasi : 4810 K/Pid.Sus/2021
Banding : 530/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik708