Putusan PN MEDAN Nomor 2448/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2448/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Amdani Damanik tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair tersebut; 3. Menyatakan TerdakwaAmdani Damanik tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan melawan hukum mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Lebih Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7.Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A71 warna hitam dengan nomor SIM card 081269626969, dimusnahkan; - 19 (sembilan belas) buah goni plastik warna putih yang berisi daun Ganja kering dengan keseluruhannya seberat 327.000 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu) gram netto atau 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) kilogram, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan menjadi barang bukti dalam perkara Terdakwa Edi Anto Ritonga Alias Gaya; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2448/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik455